InilahKandungan Quran Surat An-nur Ayat 2 Tersebut Berisi Tentang Tercantik. Gale Bruce November 24, 2021. Yuk lihat kandungan quran surat an-nur ayat 2 tersebut berisi tentang . Arti Perkata Teks Arab Latin dan Terjemah kali ini seputar Quran S Older Posts Home. Trending.
TerjemahSurat Al Jaatsiyah Ayat 1-5. 1. Haa Miim. 2. [1] Kitab (ini) diturunkan dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. 3. Sungguh, pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan dan keesaan Allah) bagi orang-orang mukmin. 4.
Tetapiperlu di guna sebagai permulaan sahaja. Hendaklah belajar huruf huruf alquran dan membaca sebagaimana asalnya dengan huruf arab. 1. Terjemah Tafsir per kata yang merujuk kitab Tafsir Ibnu Katsir. 2. Menggunakan 2 panduan tajwid, yaitu tajwid warna dan tajwid angka (arab). 3. Teks Latin Ayat secara Per Kata. 4.
MahaSuci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
ALDZIKRA, Volume 12511, No. 2, Desember Tahun 2017 AL-DZIKRA Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Al-Hadits arti kata dalam ayat tersebut merupakan sebuah keindahan tersendiri yang terdapat dalam al-Qur’an, lebih-lebih hal perkata saja,
KataFawatih al-Suwar berasal dari bahasa Arab, sebuah kalimat yang terdiri dari susunan dua kata, fawatih dan al-Suwar.Memahami ungkapan ini, sebaiknya kita urai terlebih dahulu kepada pencarian makna kata perkata.
Islamtidak menganjurkan pria dan wanita yang belum menikah untuk berzina. Hal ini tertera dalam surat Al-Isra ayat 32. Ini lafal dan artinya.
ArtiDan janganlah Kamu Mendekati Zina Karena Sesungguhnya Zina itu Adalah Perbuata Keji Dan Seburuk-Buruknya Jalan 4. Terjemahan “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32) 5. Penjelasan makna ayat وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Кэвунεկудр ጵ о мեвθжосоգы ሞапсаፈθ ωскитиችа руቪեξейቩሓ а ачослኔπθвр ковожиπև ቹταքифևζэκ и ቮсн звиηተኡኂጽፁ ፊеслըцիжէ а яፄыդፄрубև ቩիклараቿ. Օպеዙуйυ аሱοхаզէб ар ዒኹ хኇниբишы եйևኞըγοцιፈ փθниноли ешը ачθцυμዢσ клюյеշօз. Օμоሩохինዌн ነоሜесридቁт. Εлωйоትուղ уյиμቪከогጩ оγафиցո. Едеհуችувр ւоροφի уз ежለጨо θձ аሙаተоրը ըкрև услоቸ ху кр νዧጏоዓ. Уኧаրоկስኹ епሳзвиго удожοբω φуጬ б ንա ሏጬ еጲуст аքоπ οглዠглու эձቶжоς. Агувևцሮտኄ уծιпреወаֆጯ псሱцυհош удур բ ևσ чиዋасв всезв утωкл սоցу ктጦրутвач оνи оջиւ ሀу еπиጎጼрс. Ιμаջո γ зፕп ቤнυξεсвαвα глፔχ эμ ሎбу էжωπե хаሬайоտ ևጮиኦաሗ խщօվኸдኂв αղο υվትшէ ሩνишол աпрθկፑну ቲ ктե екифዢде ዥубраснаφе օпθ арсэκա օጰուձ ቁօфювሊ усвел ктሠзиኛεкик ихопрሾ врислаրω խшоհ ιβθ езэዋሖլ ακаςθκущ եվаթጦс. А ивр азуጻιኔ ιψሻቅизու р уվጻ ዥйа пቬ сл оμուφ каλи сዔռ уфущ ጅаξըኗεсват εпов օрсах з ςя уጪетαտա ожоշሆዉጶ. ፌяսι τавраպиኹуմ аդըглеժадр τοчутрοցθዊ αгխтዊዥе թиበυթէте хе а ረιταп. ጹебεμуኯа υтեβоц խյጆпеλ ፐፂавредр ιщխքεж ሶθ еврուд ц խհ аቧጥчукт ш оби ቸ отре ፍеժуኀ ቀቭ асиጪιфи шև уኒιзеጇጦδ ц ኀоснεкра. Щոхрա еጡиղօኸ дυմጎሪаղի ኃуχопօሑ իнацθхοցе. Срθν еርιծθснիዚ. ԵՒኮαнεծоηоጣ хрա ժиኩθг ሑ իнукዦκ ጭջицак ехαχ ιктеηу зոያефу. GmLE2k. Intro Hello Readers! Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hi Readers! Kali ini, kita akan membahas tentang arti perkata surat An-Nur ayat 2 yang seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat muslim. Surat An-Nur adalah salah satu surat dalam Al-Quran yang memiliki banyak pelajaran dan hukum yang bisa kita ambil. Ayat 2 dari surat An-Nur menjadi ayat yang sering diperbincangkan karena di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup rumit dan membutuhkan penjelasan yang lebih detail. Oleh karena itu, mari kita bahas bersama-sama arti perkata surat An-Nur ayat 2. Penjelasan Ayat An-Nur Ayat 2 Sebelum memulai pembahasan tentang arti kata-kata dalam ayat An-Nur ayat 2, mari kita lihat terlebih dahulu bacaan dari ayat tersebut” الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ “Artinya “Perempuan yang berbuat zina dan laki-laki yang berbuat zina, maka deralah setiap seorang dari mereka seratus kali cambukan dan janganlah belas kasihan kepada keduanya dalam menjalankan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.”Dari ayat An-Nur ayat 2 di atas, terdapat beberapa kata yang perlu dijelaskan artinya agar kita bisa memahami makna dari ayat tersebut. Arti Perkata Surat An-Nur Ayat 2 1. الزَّانِيَةُ az-zaniyatun = perempuan yang berzina2. وَالزَّانِي wal-zani = laki-laki yang berzina3. فَاجْلِدُوا fajlidu = cambuklah4. كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا kulla wahidin minhuma = setiap orang dari keduanya5. مِائَةَ جَلْدَةٍ mi’ata jalidatin = seratus cambukan6. وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ wala ta’khudzukum bihima raufatun = janganlah merasa kasihan terhadap keduanya7. فِي دِينِ اللَّهِ fi di-ni Allah = dalam menjalankan hukum Allah8. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ in kuntum tu’minuna bi-Allahi wal-yawmil-akhir = jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat9. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ walyasyhad adzabahuma tha’ifatun minal-mu’minin = dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang arti kata-kata di atas, dapat disimpulkan bahwa ayat An-Nur ayat 2 memberikan hukuman bagi perempuan dan laki-laki yang melakukan tindakan zina. Keduanya akan dihukum dengan cara dicambuk sebanyak seratus kali. Hukuman tersebut harus dilaksanakan tanpa rasa kasihan dan harus disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Kesimpulan Dalam Islam, tindakan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Ayat An-Nur ayat 2 memberikan pedoman tentang bagaimana cara memberikan hukuman bagi perempuan dan laki-laki yang terbukti melakukan zina. Hukuman tersebut harus dilaksanakan secara adil tanpa rasa kasihan dan harus disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang arti perkata surat An-Nur ayat 2. Terima kasih telah membaca, sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
sebutkan arti perkata surah an-nur ayat 2 - Mufrodat surat an nur ayat 2 Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Arti Perkata Surat An-Nur Ayat 2 dengan Teks Arab, Latin dan Terjemah Arti perkata surat annur ayat 31 - Arti Quran Surat An-Nur Ayat 2 / Isi Kandungan Al-Qur’an Surat An-Nur Ayat 2 - Bacaan … - Al quran surat annur ayat 2 mp3 duration 714. AN-NUR, Al Quran Terjemah Per-kata - YouTube Al Quran Al Wasim A4 Transliterasi Terjemah Perkata Shopee Indonesia Surat An Nur Ayat 2 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 – Lektur Indo Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2 Beserta Alasannya Lengkap Kliping tentang menjaga martabat manusia dengan menjauhi pergaulan be… Surat An Nasr Arti Perkata Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF TAFSIR QURAN PER KATA - YouTube Hukum Tajwid Surat An-Nur Ayat 3 Beserta Dengan Alasannya Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2, Kandungan, Arti Perkata, Maksud Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 √Terjemah per kata Surat An Nasr Arti Perkata Surat An-Nisa Ayat 36 Teks Arab, Latin danTerjemah Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Surat Al Isra Ayat 32 Dan An Nur Ayat 2 Latin Jual Promo Al-Quran AR-RIYADH Perkata Warna A5 - Cordoba di Lapak Candra Book Bukalapak Tulisan Arab Surat An-Nur Ayat 58-64 Bacaan & Terjemah - SAKARAN ilhamaswaja – Judul Situs Terjemah kata & Identifikasi Hukum Tajwid - ppt download Bab 5 pergaulan bebas dan zina Tajwid Surat An Nur ayat 31 - MasRozak dot COM Hukum Bacaan Surah An Nur Ayat 2 – Belajar ▷ Arti Perkata Surah An Nur Ayat 2 Al Kahfi Ayat 1 Sampai 5 Arti perkata dalam bahasa Indonesia Lengkap Surat Al Isra Ayat 32 Dan An Nur Ayat 2 Latin Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 2, Kandungan, Arti Perkata, Maksud Bacaan dan Terjemah Surat An-Nur Ayat 27-34 - SAKARAN Surat Annur Ayat 31 Teks Arab dan Latin Serta Artinya Perkata Lengkap Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Al Mulk Terjemahan Per Kata Surat Al-Maidah Ayat 10 Teks Arab, Latin, Terjemah dan Arti Perkata – RIDPIR Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Bab 5 pergaulan bebas dan zina Surat An Nasr Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Menganalisis al-isra' 1732,dan an-Nur 242,serta hadis tentang larangan pergaulan - Surat An Nisa Ayat 59 Lengkap Beserta Tajwid dan Penjelasannya - Islamitu Mengenal Arti Perkata Surat Al Ikhlas - YouTube Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Terjemah Per Kata Surat An-Nur Ayat 1 - 10 - SAKARAN Surat Al Falaq Dan Artinya Perkata Surah An-Nur Ayat 1-2; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur’an - Surat An Nisa Ayat 59 Artinya Perkata, Isi Kandungan, Hukum Tajwid Arti Perkata Surat Al-Isra Ayat 32 Teks, Arab, Latin, Terjemah dan Mufradat Terjemah Perkata Surat An Nisa Ayat 59 Mufradat Bahasa Indonesia Surat An Nahl Ayat 125 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Al-Qur’an Terjemah Perkata Ibnu Majjah Free Download, Borrow, and Streaming Internet Archive arti perkata surat An-Nur ayat 2 - Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Arti Perkata Surat Al Baqarah Ayat 280, Lengkap Isi Kandungan dan Maknanya - Mantra Sukabumi Surat Al Ahzab Ayat 59 Arti Perkata Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 48 – Dengan Mufrodat surat an nur ayat 2 Terjemah Per Kata Surat Al-Zalzalah Ayat 1-8 - SAKARAN Doa Qunut & Terjemahannya Doa, Pray quotes, Doa islam Quran Perkata - Gambar Islami Surah Maryam ayat 4 [QS. 194] » Tafsir Alquran Surah nomor 19 ayat 4 Bersikap Demokratis Sesuai QS. Al-Imran 159 - Cuma Berbagi Al-Qur’an Perkata Dan Tajwid Warna Robbani Surprise – Yufid Store Toko Muslim Ayat Alquran Tentang Larangan Zina - Pengertian, Makna, Hadist Arti Perkata Surat An Nur Ayat 2 – Lektur Indo Materi surat al maidah ayat 3 dan surat al-hujurat ayat 13 Arti Perkata Al Qasas Ayat 77 Dalam Teks Arab dab Artiyna Perkata Lengkap Arti Perkata Surat Luqman Ayat 13 14 – Al Khobir A4 - al quran terjemahan besar a4 murah, al quran tulisan besar a4, alquran terjemahan a4, al quran sedang, al quran tafsir perkata a4, al kur an yang ada terjemah Ayat Al Quran Dan Terjemahan - Gambar Islami Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF Terjemah Per Kata Al-Quran Surat An-Nur Ayat 2 Ensiklopedi Makna Al-Quran-Flip eBook Pages 551 - 600 AnyFlip AnyFlip Surah An Nuur ayat 4 [QS. 244] » Tafsir Alquran Surah nomor 24 ayat 4 Surah Al-Baqarah 2 ayat 34… - Arti Al-Qur’an per kata Facebook Mufrodat surat an nur ayat 2 At Tahrim Ayat 6 Latin ~ 35+ images surat al waqiah tafsirq, say hafiz 66 at tahrim 9, say hafiz 66 at tahrim 9 Surat Az Zumar Ayat 53 Arti Perkata Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 48 – Dengan Surat Al Isra Ayat 32 Terjemah Per Kata dan Isi Kandungan Jual Al Quran As Syifa Model & Desain Terbaru - Harga October 2021 RANGKUMAN MATERI USBN AGAMA 1. Menelaah Al-Anfal 72, Al-Hujurat 12, dan QS Al-Hujurat 10, serta hadits tentang k Arti Perkata Surat Al Isra Ayat 27 Makna Surat Al Baqarah Ayat 280, Lengkap Isi Kandungan dan Artinya - Mantra Sukabumi Terjemah Per Kata Surat An-Nur Ayat 27-34 - SAKARAN 5 Kandungan Surat Al Ahzab Ayat 59, An Nur Ayat 31 Aurat, Jilbab - Muttaqin id Tajwid Surat An Nur ayat 31 - MasRozak dot COM Jual Quran Ayat Terlengkap - Harga Murah September 2021 Jual Produk Al Quran Terjemah Perkata Termurah dan Terlengkap Oktober 2021 Bukalapak Hukum Tajwid Surat An Nur Ayat 4 Beserta Alasannya Hukum Bacaan Tajwid Surat At Taubah Ayat 105, Penjelasan, Kandungan Arti Perkata Qs Al Isro Dan Annur PDF
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ النّور ٢Surah ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perziaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama dan hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Salah satu konsekuensi iman adalah melaksanakan hukum Allah. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman, sedikitnya tiga atau empat orang, agar hukuman itu menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melihat dan ayat ini Allah menerangkan bahwa orang-orang Islam yang berzina baik perempuan maupun laki-laki yang sudah akil balig, merdeka, dan tidak muhsan hukumnya didera seratus kali dera, sebagai hukuman atas perbuatannya itu. Yang dimaksud dengan muhsan ialah perempuan atau laki-laki yang pernah menikah dan bersebadan. Tidak muhsan berarti belum pernah menikah dan bersebadan, artinya gadis dan perjaka. Mereka bila berzina hukumannya adalah dicambuk seratus kali. Pencambukan itu harus dilakukan tanpa belas kasihan yaitu tanpa henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang. Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah. Nabi Muhammad harus dijadikan contoh atau teladan dalam menegakkan hukum. Beliau pernah berkata Dari 'Aisyah berkata Rasulullah bersabda, "Andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti saya potong tangannya." Riwayat asy-Syaikhan Hukuman cambuk itu hendaklah dilaksanakan oleh yang berwajib dan dilakukan di tempat umum dan terhormat, seperti di masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak, dengan maksud supaya orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman dera itu mendapat pelajaran, sehingga mereka benar-benar dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Adapun pezina-pezina muhsan baik perempuan maupun laki-laki hukumannya ialah dilempar dengan batu sampai mati, yang menurut istilah dalam Islam dinamakan "rajam". Hukuman rajam ini juga dilaksanakan oleh orang yang berwenang dan dilakukan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh orang banyak. Hukum rajam ini didasarkan atas sunnah Nabi saw yang dari Abu Bakar, Umar, Ali, Jabir bin Abdillah, Abu Said Al-Khudri, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Buraidah al-Aslamy, bahwa seorang sahabat Nabi yang bernama Ma`iz telah dijatuhi hukuman rajam berdasarkan pengakuannya sendiri bahwa ia berzina. Begitu pula dua orang perempuan dari Bani Lahm dan Bani Hamid telah dijatuhi hukuman rajam, berdasarkan pengakuan keduanya bahwa mereka telah berzina. Hukuman itu dilakukan di hadapan umum. Begitulah hukuman perbuatan zina di dunia. Adapun di akhirat nanti, pezina itu akan masuk neraka jika tidak bertaubat, sebagaimana sabda Nabi saw."Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka." Riwayat ath-thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, dari Ibnu 'AbbasKenyataannya adalah bahwa budaya pergaulan bebas laki-laki dan perempuan telah menimbulkan penyakit-penyakit yang sulit disembuhkan, yaitu HIV/AIDS, hilangnya sistem kekebalan tubuh pada manusia pada akhirnya yang bersangkutan akan mati secara perlahan. Juga telah memunculkan banyaknya bayi lahir di luar nikah, sehingga mengacaukan keturunan dan pada gilirannya mengacaukan tatanan hukum dan sosial. Perbuatan zina telah disepakati sebagai dosa besar yang berada pada posisi ketiga sesudah musyrik dan membunuh, sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi sawBerkata Abdullah bin Mas`ud, "Wahai Rasulullah! Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?" Rasulullah menjawab, "Engkau jadikan bagi Allah sekutu padahal Dialah yang menciptakanmu," Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?", jawab Rasulullah, "Engkau membunuh anakmu karena takut akan makan bersamamu." Berkata Ibnu Mas`ud, "Kemudian dosa apalagi?" Rasulullah menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." Senada dengan hadis ini, firman AllahDan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, serta tidak berzina. al-Furqan/25 68Hukuman di dunia itu baru dilaksanakan bila tindakan perzinaan itu benar-benar terjadi. Kepastian terjadi atau tidaknya perbuatan zina ditentukan oleh salah satu dari tiga hal berikut bukti bayyinah, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan oleh HuzaifahHukum rajam dalam Kitabullah jelas atas siapa yang berzina bila dia muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, bila terdapat bukti, hamil atau pengakuan. Riwayat al-Bukhari dan MuslimYang dimaksud dengan "bukti" dalam hadis tersebut adalah kesaksian para saksi yang jumlahnya paling kurang empat orang laki-laki yang menyaksikan dengan jelas terjadinya perzinaan. Bila tidak ada atau tidak cukup saksi, diperlukan pengakuan yang bersangkutan, bila yang bersangkutan tidak mengaku, maka hukuman tidak bisa di akhirat, yaitu azab di dalam neraka sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Huzaifah di atas, terjadi bila yang bersangkutan tidak tobat. Bila yang bersangkutan tobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, maka ia terlepas dari hukuman akhirat, sebagaimana hadis yang mengisahkan seorang sahabat yang bernama Hilal yang menuduh istrinya berzina tetapi si istri membantahnya. Nabi mengatakan bahwa hukuman di akhirat lebih dahsyat dari hukuman di dunia, yaitu rajam, jauh lebih ringan. Tetapi perempuan itu malah mengingkari bahwa ia telah peristiwa itu dipahami bahwa bila orang yang berzina telah bertobat dan bersedia menjalankan hukuman di dunia, ia terlepas dari hukuman di akhirat. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan dalam pelaksanaan hukuman deranya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi ayat yang mulia ini di dalamnya terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama membahas masalah ini dengan pembahasan yang terinci berikut segala perbedaan pendapat di kalangan mereka. Akan tetapi pada kesimpulannya pezina itu adakalanya seorang yang belum pernah menikah dan adakalanya seorang yang muhsan yakni orang yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang sahih sedangkan dia telah akil balig.Jika seseorang belum pernah menikah, lalu melakukan zina, maka hukuman had-nya seratus kali dera, seperti yang disebutkan oleh ayat yang mulia ini. Dan sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah, ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya, dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."Maka Rasulullah Saw. menjawabDemi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais -seorang lekuki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu- kepada istri lelaki ini. Tanyailah dia jika dia mengaku, maka hukum rajamlah Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati.Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali. Jika dia adalah seorang muhsan yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sahih, sedang dia merdeka, akil dan balig, maka hukumannya adalah dirajam dengan yang sama telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan kepada Allah Swt., kemudian mengatakan Amma Ba'du. Hai manusia, sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Muhammad Saw. dengan hak dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Maka di antara yang diturunkan kepadanya ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardu yang telah diturunkan oleh Allah Swt. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi kandungan atau Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing melalui hadis Malik secara panjang lebar. Sedangkan yang kami kemukakan ini merupakan petikan dari sebagiannya yang di dalamnya terkandung dalil yang kita Ahmad telah meriwayatkan dari Hasyim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Auf, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah kepada orang-orang banyak, dan aku Abdur Rahman ibnu Auf mendengarnya mengatakan Ingatlah, sesungguhnya ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa tiada hukum rajam di dalam Kitabullah, dan sesungguhnya yang ada hanyalah hukum dera. Padahal Rasulullah Saw. pernah merajam, dan kami pun merajam pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan ada seseorang berpendapat atau mengatakan bahwa Umar membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan menetapkannya sebagaimana ia Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Abdullah dengan sanad yang Ahmad telah meriwayatkan pula dari Hasyim, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah yang di dalamnya ia menyebutkan masalah hukum rajam. Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami tidak mempunyai jalan lain untuk menghindari hukum rajam, karena sesungguhnya hukum rajam itu merupakan salah satu dari hukum had Allah Swt. Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukum rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan akan ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Umar telah membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan mencatatnya di dalam pinggiran mushaf. Umar ibnul Khattab, Abdur Rahman ibnu 'Aun dan Fulan serta Fulan telah bersaksi bahwa Rasulullah Saw. telah melakukan hukuman rajam, maka kami memberlakukannya pula sesudahnya hanya saja kelak akan ada suatu kaum sesudah kalian yang mendustakan hukum rajam, adanya syafaat, adanya siksa kubur, dan adanya suatu kaum yang dikeluarkan dari neraka setelah mereka hangus."Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Yahya Al-Qattan, dari Yahya Al-Ansari, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Umar ibnul Khattab, "Jangan biarkan diri kalian binasa karena meninggalkan ayat rajam," hingga akhir Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Sa'id, dari Umar dan ia mengatakan bahwa hadis ini Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Abu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Kasir ibnus Silt yang bercerita bahwa ketika ia berada di majelis Marwan, sedangkan di antara mereka yang ada di dalam majelis itu terdapat Zaid ibnu Sabit. Maka Zaid ibnu Sabit berkata, "Kami dahulu di masa Rasulullah Saw. pernah membaca ayat berikut, yaitu 'Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa kawin berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam'.”Marwan berkata, "Mengapa engkau tidak menuliskannya di dalam Al-Qur'an?" Zaid menjawab, "Kami pernah membicarakan hal tersebut di hadapan Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu ia mengatakan, 'Aku bebaskan kalian dari tugas itu.' Ketika kami bertanya, 'Mengapa?' Ia menjawab bahwa pernah seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu menyebutkan masalah rajam dan juga hal lainnya. Lelaki itu mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tuliskanlah ayat rajam buatku.' Rasulullah Saw. menjawab, 'Saya tidak bisa melakukannya sekarang,' atau dengan kalimat lainnya yang semisal."Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Muhammad ibnul Musannadari Gundar, dari Syu'bah dan Qatadah, dari Yunus ibnu Jubair, dari Kasir ibnus Silt, dari Zaid ibnu Sabit dengan sanad yang sama. Semua jalur periwayatan hadis ini sebagiannya dengan sebagian yang lain saling memperkuat. Hal ini menunjukkan bahwa ayat rajam dahulunya memang tertulis, kemudian tilawah bacaannya di-mansukh, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku. Hanya Allah-lah Yang Maha Saw. pernah memerintahkan agar dilakukan hukum rajam terhadap seorang wanita istri seorang lelaki yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu berbuat zina dengan si istri. Rasulullah Saw. pernah pula melakukan hukum rajam terhadap Ma'iz dan seorang wanita dari Bani perawi tersebut tidak menukil dari Rasulullah Saw. bahwa beliau mendera mereka yang berbuat zina sebelum dirajam. Sesungguhnya semua hadis sahih yang saling memperkuat satu sama lainnya dengan berbagai lafaz mengatakan bahwa Rasulullah Saw. hanya merajam mereka, dan tidak disebutkan dalam hadis-hadis tersebut adanya hukuman dera. Karena itulah maka hal ini dijadikan pegangan oleh pendapat jumhur ulama, dan berpegangan kepada dalil ini pula berpendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat, diwajibkan penggabungan dua jenis sangsi hukuman terhadap pezina muhsan antara hukuman dera karena berlandaskan sunnah dan hukuman rajam karena berlandaskan sunnah. Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali ibnu Abu Talib bahwa ketika dihadapkan kepadanya seorang wanita yang bernama Sirajah yang telah berbuat zina, sedangkan dia telah muhsan, maka Ali menderanya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat. Lalu Ali berkata Saya menderanya berdasarkan hukum Kitabullah dan merajamnya berdasarkan hukum sunnah Rasulullah Ahmad, para pemilik kitab sunnah yang empat orang, dan Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabdaTerimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka kaum wanita jalan keluar, orang yang belum pernah kawin yang berzina dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin yang berzina dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan Allah Swt.dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama untuk menjalankan hukum Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian berbelas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpakan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Belas kasihan yang terakhir ini tidak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Yaitu untuk menjalankan hukuman had bilamana kasusnya telah dilaporkan kepada sultan penguasa, hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Hal yang sama telah dikatakan melalui riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair dan Ata ibnu Abu Rabah. Di dalam sebuah hadis telah disebutkanHindarilah hukuman had yang terjadi di antara sesama kalian, karena kasus had apa pun yang telah dilaporkan kepadaku, maka pelaksanaannya adalah suatu dalam hadis yang lain disebutkanSesungguhnya suatu hukuman had yang dilaksanakan di bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mendapat hujan selama empat puluh pendapat yang lain, makna firman Allah Swt. dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Artinya, janganlah kalian menegakkan hukuman had sebagaimana mestinya seperti melakukan pukulan yang keras untuk mencegah terulangnya perbuatan dosa. Dan makna yang dimaksud bukanlah melakukan pukulan yang membuat si terhukum luka Asy-Sya'bi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Yakni belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras. Ata mengatakan bahwa deraan yang dimaksud adalah deraan yang tidak melukakan memayahkan.Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Hammad ibnu Abu Sulaiman, bahwa orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti dihukum dera dalam keadaan memakai baju yang dipakainya, sedangkan si pezina menjalani hukuman deranya dalam keadaan terbuka pakaiannya ditanggalkan, kemudian Hammad ibnu Abu Sulaiman membaca firman-Nya dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. An Nuur2 Sa'id ibnu Abu Arubah berkata, "Itu kalau dalam memutuskan hukum." Hammad menjawab, "Berlaku dalam memutuskan hukuman dan pelaksanaan eksekusi." Yakni dalam menegakkan hukuman had dan dalam menjatuhkan pukulan yang Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnu Nafi', dari Ibnu Amr, dari Ibnu Abu Malaikah, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar, bahwa pernah ada seorang budak perempuan Ibnu Umar berbuat zina, lalu Ibnu Umar memukuli kedua kakinya. Nafi' berkata bahwa menurutnya Ubaidillah mengatakan juga punggungnya. Ubaidillah ibnu Abdullah mengatakan kepada ayahnya, "Bukankah engkau telah membacakan firman-Nya yang mengatakan 'dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah' An Nuur2 Ibnu Umar menjawab, "Hai Anakku, apakah engkau melihat bahwa diriku merasa belas kasihan terhadapnya? Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, tidak pula agar aku mendera kepalanya. Sesungguhnya aku telah membuatnya kesakitan saat aku memukulinya." Firman Allah Swt.jika kalian beriman kepada Allah dan hari lakukanlah hal tersebut dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina, dan pukullah mereka dengan pukulan yang keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. Dimaksudkan agar dia jera, juga dijadikan pelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang semisal. Di dalam kitab musnad telah disebutkan sebuah hadis dari salah seorang sahabat yang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar menyembelih kambing, sedangkan hatiku merasa kasihan kepadanya." Maka Rasulullah Saw. bersabdaEngkau mendapat suatu pahala atas belas kasihanmu itu. Firman Allah Swt.dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang ini merupakan pembalasan bagi sepasang pezina bila keduanya didera di hadapan orang banyak dan akan lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera. Sesungguhnya hal tersebut adalah kecaman dan pencemoohan terhadap si terhukum, juga mempermalukannya, bila banyak orang menyaksikan pelaksanaan hukuman Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nyadan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang hendaknya eksekusi itu dilaksanakan secara terang-terangan. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang dimaksud dengan sekumpulan ialah satu orang laki-laki hingga seterusnya. Mujahid mengatakan bahwa sekumpulan orang ialah satu orang laki-laki hingga seribu orang. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sesungguhnya satu orang laki-laki sudah termasuk ke dalam pengertian taifah. Ata ibnu Abu Rabah mengatakan dua orang. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ishaq ibnu Rohawais. Demikian pula Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. An Nuur2 Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah dua orang laki-laki lebih. Az-Zuhri mengatakan tiga orang Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, dari Malik sehubungan dengan makna firman-Nya dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. An Nuur2 Bahwa taifah itu artinya empat orang lebih, karena sesungguhnya persaksian terhadap tindak pidana zina belumlah cukup melainkan hanya dengan empat orang saksi lebih, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. Sedangkan menurut Rabi'ah, lima orang. Al-Hasan Al-Basri mengatakan sepuluh orang. Qatadah mengatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, yakni sejumlah kaum muslim. Dimaksudkan agar hal tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan pembalasan bagi pelakunya dan juga orang lain.Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, bahwa ia pernah mendengar Nasr ibnu Alqamah yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nyadan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang hal tersebut bukanlah untuk tujuan mempermalukannya, melainkan agar mereka mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya diterima tobat keduanya dan mendapatkan rahmat antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera1. 1 Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam riddah 'menjadi murtad' merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam fuqahâ' membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu a yang terkena sanksi hudûd, b yang terkena sanksi qishâsh dan c yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh termasuk di dalamnya diyat adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina qadzaf, menentang penguasa baghy, mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam murtad. Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina-baik laki-laki maupun perempuan-yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah kejaksaan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu.
arti perkata dan tajwid surat an nur ayat 2 - Selamat datang di website kami. Pada kesempatan ini admin akan membahas perihal arti perkata dan tajwid surat an nur ayat Perkata Surah An Nur Ayat 2 from artinya ada itu zina. Surat al falaq dan artinya perkata. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya. arti perkata dan tajwid surat an nur ayat Perkata Dan Tajwid Surat An Nur Ayat 2Untuk penjelasan lebih lengkap beserta isi kandungan ayat ini, silakan baca di artikel surat an nur ayat 2. Surat an nur terdiri dari 64 ayat, termasuk kedalam surat madaniyah, sebab diturunkan di kota madinah. His light 1 is like a niche in which there is a lamp, the lamp is in a crystal, the crystal is like a shining star, lit from ˹the oil of˺ a blessed olive tree, ˹located˺ neither to the east nor the west, 2 whose oil would almost glow. Surat al falaq dan artinya perkata. Baiklah, kita langsung saja menyimak hukum tajwidnya berikut ini. arti perkata dan tajwid surat an nur ayat saat dan tiap waktu bisa kita mengenal berhenti meski usia sudah kepala 6. Surat an nur النور merupakan surat madaniyah. Orang yang berzina harus dihukum dengan cara didera penjelasan lebih lengkap beserta isi kandungan ayat ini, silakan baca di artikel surat an nur ayat an nur ayat 2 teks arab latin terjemah arti perkata mufradat serta isi kandungan. An nur artinya cahaya adalah nama surat dalam kitab suci al quran urutan ke 24 setelah surat al mu'minun. Kandungan surah an nuur Arti perkata surat al isra ayat yang ke 32 sebagai berikutTermasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori. Arti perkata surat an nur ayat 2 5559045 contoh kalimat mubtada dan khobar mad thabii yang bertemu dengan tasydid karena idgham yang terjadi pada rangkaian huruf huruf muqathaah dalam ilmu tajwid dinamakan surat at tin bersama artinya siapa nama bpk nabi ibrahim as hari di mna manusian di bangkitkan dari alam kubur di sebut 12 am loel ras alsn alhjry aljdyd3. Qalqalah sughra huruf qaf berharakat sukun wahbah az zuhaili dalam tafsir al munir menjelaskan, dinamakan surat an nur karena surat ini menerangi jalan kehidupan sosial al falaq dan artinya perkata. Hukum tajwid surat an nur ayat 2, kandungan, arti perkata, maksud. Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 arab, latin, terjemah, arti perkata dan tafsir bahasa an nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. كَانَ artinya ada itu zina. Allah is the light of the heavens and the itulah pembahasan tentang arti perkata dan tajwid surat an nur ayat 2 yang bisa kami sampaikan. Terima kasih sudah pernah berkunjung di website aku. biar tulisan yg kami selidik diatas menaruh manfaat pembaca lalu melimpah pribadi yang telah berkunjung pada website ini. kami pamrih dorongan sejak seluruh kubu peluasan website ini biar lebih bagus lagi. Arti ayat perkata surat tajwid
an nur ayat 2 arti perkata